Presiden Joko Widodo menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Lewat program ini, nantinya pemerintah akan menggratiskan biaya melahirkan.
Tak hanya itu, pelayanan lainnya seperti pemeriksaan kehamilan, kontrasepsi pasca persalinan, hingga perawatan bayi baru lahir juga akan digratiskan. Meski begitu, tidak semua ibu hamil berhak menerima Jampersal.
Syarat atau kriteria untuk bisa mendapatkan Jampersal yaitu:
- Ibu hamil tidak mampu
- Memenuhi kriteria sebagai fakir miskin
- Tidak memiliki jaminan kesehatan
Dalam intruksinya, Presiden Jokowi menyebut bahwa program Jampersal direncanakan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil.
Sebagai informasi, pelayanan kesehatan masih sulit diakses oleh sejumlah ibu hamil. Terlebih, bagi mereka yang tinggal di lingkungan terpencil dan kesulitan ekonomi.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa jumlah ibu hamil yang memeriksakan kandungannya sampai 4 kali hanya mencapai 74%. Sebanyak 16% persalinan dilakukan di rumah. Padahal, melahirkan tanpa bantuan medis meningkatkan risiko perdarahan, komplikasi, hingga kematian ibu.
Oleh karena itu, Jampersal diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan menolong para ibu yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Pemerintah nantinya akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber keuangan lainnya yang sesuai undang-undang untuk membiayai ibu hamil.
Presiden Jokowi telah memerintahkan sejumlah menteri untuk mengalokasikan dana, menyusun pedoman teknis, dan pendataan ibu yang berhak menerima Jampersal.
Untuk Ibu yang membutuhkannya, semoga bisa segera menerima jaminan persalinan.
Refrensi: