CONTACT US
Lets share some love updates
Mom Inner Journey
Mom Inner Journey

Pernikahan Dini Masih Sering Terjadi, Perlukah Ditentang?

Share:

“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” seperti itulah bunyi pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Jika mengacu pada kategori usia menurut organisasi kesehatan dunia WHO, 19 tahun adalah batas akhir usia remaja dan seseorang dianggap telah dewasa setelah berusia 20 tahun. 

Meskipun aturan pernikahan di Indonesia sudah cukup jelas, tetapi hingga saat ini kasus pernikahan dini masih banyak terjadi. Di tahun 2021 Indonesia mendapat peringkat ke-2 di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia dengan kasus pernikahan dini terbanyak. 

UU Perkawinan kita memang belum lama direvisi. Beleid itu sebelumnya menyebutkan 16 tahun sebagai batas minimal usia untuk melangsungkan pernikahan. Masalahnya, direvisi ataupun tidak, pernikahan dini di Indonesia sering kali melibatkan perempuan dan laki-laki berusia 7-15 tahun.  

Seperti yang disebutkan dalam penelitian Universitas Trunojoyo Madura tahun 2017, dari 9 ribu pernikahan yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, lebih dari 60% adalah pernikahan dini yang melibatkan sejumlah perempuan berusia 7 tahun.  

Praktik pernikahan dini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sebagai negara berkembang, banyak yang menganggap bahwa pernikahan dini merupakan dampak dari rendahnya tingkat pendidikan masyarakat kita. Faktanya, pernikahan dini juga terjadi di negara maju seperti Inggris. Mereka menyebutnya perkawinan anak karena menikah sebelum memasuki usia dewasa.  

Menurut laporan Reuters, pada tahun 2008 sampai 2017 terdapat 2.740 anak yang menikah di bawah usia 18 tahun di Inggris. Namun, angka tersebut hanya menggambarkan pernikahan yang tercatat pemerintah saja. Diperkirakan masih ada banyak pernikahan anak yang tidak terdata karena pernikahan tersebut dilakukan secara tradisional atau dibawa ke luar negeri. Setiap tahunnya diperkirakan ada sekitar 12 juta anak di dunia yang menikah sebelum mereka berusia 18 tahun. 

Batasan Usia Sudah Diatur, Mengapa Pernikahan Dini Masih Banyak Terjadi? 

Budaya lama yang masih melekat dengan masyarakat kita menjadi penyebab utama terjadinya pernikahan dini. Buktinya, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 mencatat bahwa tren pernikahan dini dua kali lipat lebih banyak terjadi di pedesaan dibandingkan dengan di perkotaan. Di beberapa daerah, orang tua akan merasa malu jika anak perempuannya tidak mendapatkan jodoh. 

Selain itu, masih ada sebagian masyarakat yang berpandangan bahwa perempuan tidak perlu mendapatkan pendidikan tinggi karena nantinya akan mengurus rumah tangga. Kondisi ekonomi juga tak jarang mendesak orang tua untuk memaksa anaknya menikah sehingga mereka mendapat keuntungan dari hadiah pernikahan. Misalnya, di Madura ada yang namanya tradisi ngala’tumpangan.  

Tradisi ini dimaknai sebagai pesta pernikahan untuk mendapatkan sumbangan dari saudara dan kerabat yang datang. Menurut studi dari Universitas Trunojoyo Madura, uang sumbangan yang diperoleh keluarga dari pesta pernikahan bisa mencapai Rp100-200 juta. Paksaan untuk menikah juga dilatarbelakangi oleh tidak pahamnya orang tua mengenai sistem reproduksi dan kedewasaan.  

Padahal, berhubungan seksual dengan sistem reproduksi yang belum matang akan menimbulkan masalah kesehatan bagi perempuan. Menurut studi yang dipublikasikan dalam International Journal of Health Science and Technology, pernikahan dini meningkatkan risiko perempuan mengalami perdarahan hingga meninggal saat melahirkan.  

Kalaupun ibu berhasil melahirkan dengan selamat, bayinya berisiko terkena stunting. Di Indonesia, 43,5% kasus stunting terjadi pada anak berusia di bawah tiga tahun dengan ibu usia 14-15 tahun dan 22,4% terjadi pada anak dengan ibu berusia 16-17 tahun. 

Hilangnya Hak Perempuan dalam Pernikahan Dini 

Pernikahan mestinya menjadi momen yang membahagiakan, baik untuk perempuan maupun laki-laki karena keduanya akan menjalani fase baru kehidupan. Sayangnya, pernikahan dini cenderung dilakukan dengan paksaan yang merugikan perempuan. Menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), anak yang menikah pada umumnya putus sekolah. Setelah menikah pun, mereka tidak bisa sekolah karena harus bekerja atau mengurus domestik. 

Berdasarkan studi antropologi dari Universitas Negeri Medan, perempuan sebetulnya memiliki peluang besar untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi jika tidak terlibat pernikahan dini. Jika mendapat dukungan dari orang tua dan adanya keinginan dari diri sendiri, perempuan pasti akan fokus mengutamakan pendidikan. Setelah lulus, barulah Ia mulai memikirkan pernikahan.  

Paksaan untuk pernikahan dini juga merampas hak perempuan untuk memilih sendiri pasangan hidupnya. Dalam kebanyakan kasus, pernikahan dini terjadi karena perjodohan dan lamaran dari pihak laki-laki. Selain itu, perempuan juga berisiko kehilangan hak untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera setelah menikah.  

Tak hanya risiko kesehatan akibat sistem reproduksi yang belum matang, tetapi juga gangguan kesehatan mental. Anak yang dipaksa menikah belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai apa saja yang menjadi kewajibannya sebagai istri. Hal ini sering kali menimbulkan konflik rumah tangga hingga berujung pada perceraian. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN, Dwi Listyawardhani. Ia mengatakan bahwa pernikahan dini bisa memicu tingginya angka perceraian. “Pasangan muda biasanya belum bisa mempersiapkan kehidupan keluarga, sehingga rentan terjadi perceraian,” ucapnya. 

Melayani suami adalah hal yang sulit dipahami oleh anak-anak. Mereka tidak bisa menerima mengapa seseorang yang tidak disukai, bahkan tidak kenal sebelumnya harus diperlakukan dengan baik. 

Perlawanan Terhadap Pernikahan Dini 

Paksaan untuk menikah di usia yang masih belia tak jarang melahirkan pemberontakan. Menurut penelitian Tatik Hidayati bersama rekannya, bentuk perlawanan itu adalah perceraian yang diminta oleh pihak perempuan. Meminta bercerai terang-terangan kepada suami dan pihak keluarga tentu tidak mudah. Yang dilakukan mereka adalah mengekspresikannya dalam beberapa bentuk.  

Antara lain yaitu, menjaga pernikahan sampai memiliki anak. Setelah itu, mereka sengaja menunjukkan rasa ketidakcocokan karena pernikahan dilakukan tanpa rasa cinta. Pernikahan itu hanya keinginan orang tuanya. Bentuk perlawanan ini sering menimbulkan pertengkaran karena bertujuan agar suami menceraikannya. 

Kemudian, mencintai laki-laki lain dengan alasan ingin mengakhiri pernikahan. Perlawanan ini juga dilakukan karena ingin menunjukkan bahwa mereka memiliki pilihan sendiri dalam hidupnya. Anak-anak yang dipaksa menikah juga cenderung tidak mau melayani hubungan seksual yang diminta suaminya.  

Bentuk perlawanan yang lebih ekstrem yaitu pergi dari rumah setelah acara pernikahan. Mereka bersikeras ingin tetap tinggal di rumah nenek atau saudara dekat sampai suami menceraikannya. Sayangnya, perlawanan seperti ini tak jarang berbalas siksaan dari orang tuanya supaya kembali kepada suaminya. 

Dari berbagai risiko kesehatan hingga hilangnya hak perempuan, kita bisa melihat bahwa pernikahan dini bukanlah budaya yang harus diwariskan kepada anak cucu kita nanti. Ini bukanlah sekadar opini. Bertambahnya batasan usia minimal untuk menikah yang diatur dalam UU Perkawinan adalah tanggapan pemerintah atas upaya pencegahan pernikahan dini.  

KPAI dan BKKBN sebagai lembaga negara juga aktif menyelenggarakan program penyuluhan serta edukasi kepada masyarakat untuk menghentikan pernikahan dini. Bagi negara, pernikahan dini dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi.  

Sebab, anak-anak yang menikah tingkat pendidikannya cenderung rendah sehingga sulit mendapatkan pekerjaan yang layak dan menjadi tidak produktif. Bayi yang dilahirkan dari pasangan pernikahan dini juga berisiko mengalami gizi buruk sehingga menambah tanggung jawab negara. 

Sumber: 

Dwi Reka

Energetic person and women issue observer, a writer

Related
Menengok Lagi Keseruan Festival Ibu: Ibu Menemukan Kembali Jati Dirinya, Ayah dan Anak Ikut Bersenang-senang
PURE CARE, PURE LOVE WITH PURE BABY MEDITATION
LOVE ME FOR ME MEDITATION WITH MAMA’S CHOICE
Tags: #berita, #culture, #empower, #fakta, #haloibu, #haloperempuan, #media, #menjadiperempuan, #perempuan, #perempuanbisa, #pernikahandini, #tradisi, #women, #womenempowerment
No Comment
Leave a comment!
Your Name*
Your Email*
Your Website
Your Comment
@haloibuid