Upaya LM mendapatkan keadilan atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya berbuah pahit. Syafri Harto yang merupakan dosen pembimbing skripsi sekaligus dekan di kampusnya yang Ia laporkan sebagai pelaku ternyata divonis tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Hakim berdalih tidak adanya bukti serta saksi yang berada di tempat peristiwa.
Padahal, hakim mestinya paham betul bahwa membuktikan kasus pelecehan seksual bukanlah perkara mudah. Hal ini mengingat kecenderungan kasus pelecehan seksual sering terjadi di tempat sepi. Selain itu, durasi pelecehan seksual juga tidak selalu berlangsung lama. Ketika kasus ini memposisikan LM sebagai korban, Ia pun kesulitan untuk mendapatkan bukti.
Dalam kasus yang dialami LM, Ia diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku saat bimbingan skripsi. Pelaku tiba-tiba mendekat dan mencium kedua pipinya. Tak hanya itu, pelaku juga mendongakkan kepalanya sambil berkata “Mana bibir? Mana bibir?”
Tragedi tersebut diceritakannya dalam video yang diunggah di akun Instagram @komahi_UNRI. LM tak tinggal diam, Ia juga melaporkan Syafri ke Polresta Pekanbaru. Sebelum divonis tidak bersalah, Syafri sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejati Riau.
Sulitnya Mendapat Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Bagaimana pun juga, keputusan hakim membebaskan Syafri telah menunjukkan lemahnya hukum di negara kita mengenai kasus kekerasan seksual. Kasus-kasus serupa seperti yang dialami LM selalu diproses dengan merujuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih belum bisa memberikan keadilan bagi korban. Wajar saja, aturan mengenai kekerasan seksual dalam beleid tersebut tidak diatur secara detail.
Komnas Perempuan berkali-kali menyuarakan bahwa KUHP saja tidak cukup untuk menjamin keadilan korban. Dalam KUHP, kekerasan seksual hanya dimaknai sebagai tindakan pemerkosaan menggunakan alat kelamin, sementara pelecehan verbal dan tindakan asusila yang tidak senonoh tidak disertakan.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyayangkan hal tersebut. Ia pernah mengatakan bahwa kekerasan seksual yang tidak melibatkan alat kelamin sulit diproses karena KUHP tidak mengaturnya. “Di KUHP pemerkosaan hanya terbatas pada alat kelamin. Jadi, kalau pemerkosaan dengan gagang cangkul, terong, nggak masuk pemerkosaan,’’ ujarnya.
Selain ketidakpastian hukum, korban juga dibebankan untuk membuktikan kasus yang dialaminya. Sama seperti LM, banyak korban kekerasan seksual merasa kesulitan menyerahkan bukti ke pengadilan. Akhirnya, kasus yang dilaporkan korban sulit diselesaikan. Kalau pun berhasil dibawa ke meja hijau, hasilnya tak akan berbeda dari apa yang dialami LM, pelaku dibebaskan dan menuntut balik korban dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hal tersebut juga diakui oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Pihak kepolisian tidak bisa membantu banyak jika korban tidak bisa membuktikan sendiri kekerasan seksual yang dialaminya.
“Ini yang perlu kita jelaskan ke masyarakat, bahwa ya memang semua perlu kita selesaikan, perlu kita sidik. Tapi, sistem pembuktian juga menjadi kunci agar persoalan ini bisa dibawa ke ranah pengadilan,” ungkapnya dalam Podcast Dedy Corbuzier yang ditayangkan di Youtube.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Jadi Kenyataan
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan adanya 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2021, di mana 15,2% atau sekitar 1.557 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Yang lebih mengagetkan, jumlah tersebut tidak lebih besar jika dibandingkan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 6.547 kasus.
Sungguh ironi ketika Indonesia menjadi negara darurat kekerasan seksual, tetapi masih belum bisa menjamin keamanan dan kepastian hukum terhadap warganya, terutama para korban. Komnas Perempuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah mengusulkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) sejak tahun 2012, tetapi prosesnya sangat lambat dan hingga saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Beleid tersebut juga sempat diwarnai penolakan dari fraksi DPR. Ada lima fraksi yang sempat menolaknya yaitu PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Demokrat. Kelimanya memang tidak secara gamblang menyatakan penolakan atas aturan baru mengenai kekerasan seksual. Pada umumnya, fraksi yang menolak merasa tidak setuju dengan beberapa frasa yang dituliskan dalam RUU PKS. Kemudian, frasa baru yang diusulkan untuk mengubahnya tidak segera ditanggapi oleh Baleg sehingga mereka memilih menolaknya.
Misalnya, fraksi PKS yang menolak karena tidak setuju dimasukannya frasa sexual consent atau berhubungan seks yang tidak dilarang meski di luar nikah, asal dengan syarat suka sama suka. Anggota Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf menilai hal itu tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. PKS karena itu menolak sebelum larangan perzinaan dimasukkan dalam RUU TPKS.
“Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” ujar Muzammil.
Pada Agustus 2021, nama RUU PKS diganti menjadi RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). DPR beralasan bahwa nama tersebut dianggap lebih cocok untuk menggambarkan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus. Di tahun 2022, beleid ini kembali diusulkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di mana pembahasannya mestinya menjadi prioritas dibandingkan dengan RUU yang tidak masuk ke dalam program tersebut.
Untuk diketahui, sebelum sebuah UU berlaku, ada enam tahap yang harus dilalui, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan tingkat I, pembahasan tingkat II, pengesahan, dan pengundangan. Sementara itu, RUU TPKS saat ini masih berproses di pembahasan tingkat I. Artinya, masih ada tiga tahapan lagi sebelum aturan itu berlaku.
Menurut Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI), Luluk Nur Hamidah, adanya perbedaan ideologi atau paham berpikir antara anggota DPR menyulitkan pengesahan RUU tersebut. “Ada pertarungan ideologi di parlemen, membuat RUU ini mengalami hambatan yang luar biasa,” tuturnya.
Perilaku patriarki yang menempatkan posisi sosial laki-laki lebih tinggi daripada perempuan juga menjadi perdebatan. Luluk menilai, masih banyak anggota fraksi di DPR yang menganut paham tersebut.
Keadilan Korban Yang Harus Dijamin
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Eddy Hiariej) sempat mengisyaratkan bahwa RUU TPKS akan menjadi jaminan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Kata Eddy, aturan tersebut setidaknya berisi empat hal. Pertama, mengatur penyidik agar tidak menolak perkara supaya mereka bisa terus memproses laporan yang diajukan korban. Kedua, penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice.
Pendekatan restorative justice sendiri merupakan penyelesaian suatu perkara dengan menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban. Menurut Eddy, ketentuan tersebut dapat mencegah upaya jahat di mana pelaku berusaha menyelesaikan kasus dengan uang.
“Menilik dari beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi, pelaku secara ekonomi lebih mampu daripada korban,” ucapnya.
Ketiga, RUU PKS juga tidak akan memberatkan korban dalam menunjukkan barang bukti. Sebab, RUU ini mengatur bahwa alat bukti seperti saksi bisa dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan dalam KUHP, alat bukti dan barang bukti adalah dua hal berbeda.
Keempat, pelaku wajib memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban. Untuk besarannya akan diserahkan kepada majelis hakim. Selain itu, RUU TPKS juga menjelaskan secara detail apa yang dimaksud kekerasan seksual.
Aturan tersebut memaknai tindakan kekerasan seksual ke dalam lima bentuk, yakni pelecehan seksual, pemaksaan memakai alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, eksploitasai seksual, dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain.
Jika dibandingkan dengan KUHP, RUU TPKS memang lebih mengatur secara detail mengenai kasus kekerasan seksual sehingga bisa menjadi harapan bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
Refrensi:
- https://tirto.id/mengapa-ruu-pks-sampai-sekarang-belum-disahkan-giMy
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211217130338-32-735297/6-fakta-ruu-tpks-gagal-ke-paripurna-ditolak-pks-hingga-kendala-teknis/1
- https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/09403501/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-kenapa-ruu-pks-tak-kunjung-disahkan?page=all
- https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/23/191500265/poin-penting-ruu-tpks-dan-bedanya-dengan-ruu-pks?page=all
- https://www.republika.co.id/berita/r9pjwg349/hak-yang-diperoleh-korban-kekerasan-seksual-lewat-ruu-tpks
- https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/00000091/pasal-yang-mengatur-kekerasan-seksual?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/18555131/pemerintah-catat-6500-lebih-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sepanjang?page=all#:~:text=%22Sepanjang%202021%20terdapat%2010.247%20kasus,19%2F1%2F2022).
- https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/06373451/perjalanan-ruu-tpks-enam-tahun-terombang-ambing-di-dpr?page=all#:~:text=RUU%20PKS%20diketahui%20berganti%20nama,diganti%20dengan%20’Tindak%20Pidana‘.
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220330150926-12-777972/eks-dekan-unri-divonis-bebas-di-kasus-pelecehan-mahasiswi
- https://nasional.tempo.co/read/1577206/kronologis-lengkap-vonis-bebas-kasus-pelecehan-seksual-syafri-harto-dekan-unri?page_num=1
- https://www.medcom.id/nasional/hukum/VNno0Rjb-alasan-kasus-pelecehan-seksual-sulit-diselesaikan
- https://www.jawapos.com/nasional/13/06/2021/pembuktian-pelecehan-seksual-tidak-mudah-korban-punya-beban-ganda/
- Penabicara